Artikel

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

16 Februari 2021 21:28:14  Administrator  545 Kali Dibaca 

Peranan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa atau disebut LPMD dalam melaksanakan pembangunan mempunyai peranan yang besar karena LPMD merupakan sebagai mitra kerja Kepala Desa dalam dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dan sebagai wujud dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007  tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2008 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Adapun Susunan Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Sukamaju adalah sebagai berikut :

No.

N a m a

J a b a t a n

1.

2.

3.

4.

5.

H. AGUS SUBARNO

ACUN SAEPULOH

MAMAN

CECEP NURJAMAN

AMIN NURDIN

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Anggota

Anggota 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Statistik

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:133
    Kemarin:92
    Total Pengunjung:65.159
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.20
    Browser:Mozilla 5.0